Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan
amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya
adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi
sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara.
TUJUAN PENDATAAN ULANG
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung
jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system
informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan
manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
1.Setiap PNS dalam melakukan
entri PUPNS harus registrasi terlebih
2.Pada saat melakukan registrasi,
PNS yang bersangkutan
3.Nomor register sebagaimana
dimaksud pada angka 2 digunakan
4.Nomor registrasi sebagai bukti
registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
5.Bukti registrasi sebegaimana
tersebut pada angka 3 dibuat menurut dahulu sebagai otentifikasi PNS yang
bersangkutan. menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi
untuk mendapatkan nomor register. sebagai username yang digunakan bersamaan
dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. dalam bentuk file
elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali
penyampaian berkas fisik. contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1
yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat diunduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS.
SANKSI
*Apabila PNS tidak melaksanakan
pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS
tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
*Akibat dari data PNS yang
dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian
yang bersangkutan tidak akan diproses.
Silahkan Download Pedoman
Pelaksanaan Pendataan PNS dibawah ini.
Download Selengkapnya PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015