Berdasarkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus
Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk pendidlkan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah(SMA dan
SMK).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016
akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara
triwulanan pada awal bulan dan setiap triwulan.Selanjutnya agar dana BOS
disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling
lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan
pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun
2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Download