Para
tokoh nasional yang pernah menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberi masukan dan saran kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terkait
penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 (K2).
Menteri
PAN periode 2004 – 2009 Taufiq Effendi mengatakan pemerintah seharusnya punya
kendali juga di daerah agar bisa mengawasi dan mengatur rekruitmen tenaga
honorer. Sebab, kata Taufiq, banyaknya tenaga honorer tidak lepas dari
kebijakan pemerintah daerah. “Sebab di daerah, pegawai itu bukannya orang
Menpan, tapi mereka orangnya bupati, orangnya camat. Jadi honorer ini tidak
pernah berhenti berkembang,” ujar Taufiq seraya menambahkan
bahwa persoalan tenaga honorer ini terdapat juga aspek politik.
Menteri
PANRB periode 2011 – 2014 Azwar Abubakar mengatakan pemerintah sebaiknya
membuat pemetaan tentang kepegawaian. Di dalamnya pemerintah bisa mengkaji
berapa jumlah pegawai negeri sipil, berapa jumlah tenaga honorer, dikaitkan
dengan analisa beban kerja, sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya
kebutuhan riil jumlah aparatur sipil Negara (ASN). “Jadi pemerintah bisa
mengontrol. Jangan lagi membayar orang yang sebenarnya tidak dibutuhkan,”
tuturnya.
Dia
mengatakan persoalan tenaga honorer terkait rekruitmen yang dilakukan
pemerintah daerah. Jadi pemerintah juga seharusnya mengembalikan
persoalan honorer menjadi beban pemerintah daerah. “Hal ini sebaiknya
dijelaskan kepada DPR. Jangan kesalahan pemda, dilimpahkan ke pemerintah
pusat,” paparnya.
Sementara
Menpan periode 1988 – 1993 Sarwono Kusumaatmadja mengatakan,
pemerintah tidak perlu mengikuti desakan-desakan tertentu, apalagi jika
melanggar undang-undang. “Yang mendesak mungkin pernah menjanjikan sesuatu
untuk tenaga honorer,” katanya.
Menpanera
1999-2000 Freddy Numberi mengatakan masalah banyaknya pegawai honorer
karena pemerintah daerah, tidak mengikuti pola yang sudah ditetapkan pemerintah
pusat. Pemerintah secara lugas juga harus menjelaskan masalah anggaran
dan aturan. “Jadi jangan diikuti desakan mengangkat tenaga honorer K2.
Nanti melanggar aturan,” katanya.
Sumber : http://www.menpan.go.id