Penguatan
Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di
bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK
memiliki tujuan:
a.
membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun
2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi
dinamika perubahan di masa depan;
b.
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter
sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan
dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
c.
merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
PPK
dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter
terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja
keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta
tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.
Berdasarkan
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 dinyatakan
bahwa
(1)
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam
kegiatan:
a.
Intrakurikuier;
b.
Kokurikuler; dan
c.
Ekstrakurikuler.
Pasal
9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu)
minggu. Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite
Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat
sesuai dengan kewenangan masing masing.(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a.
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
ketersediaan sarana dan prasarana;
c.
kearifan lokal; dan
d.
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 klik disini