Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengungkapkan,
pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi bukan
sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemerintah
kabupaten/kota tetap milik negara.
“Negara
dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang
bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk
Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan
Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2). Hal yang
berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Hamid
juga mengatakan kaitan pengalihan dengan politisasi para calon kepala daerah
saat Pemilukada. Dia mengatakan, tidak ada unsur jamin-menjamin agar pengalihan
kewenangan ini bisa benar-benar bebas dari unsur politisasi. Hal ini karena
dinamika politik di Indonesia terutama di daerah masih luar biasa.
Hal
terpenting, kata Hamid, pelimpahan kewenangannya saja terlebih dahulu yang
diprioritaskan. Jika ada persoalan, lanjut dia, maka ini harus segera dihadapi
dengan sebaik mungkin.
Menurut
Hamid, pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa
lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus membenahi pendidikan
dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat
(Dikmas). Pemkab/pemkab diharapkan bisa mengurusi ini secara optimal dan
maksimal.
Sementara
pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain
itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan
pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.
Sebagai
informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai
menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke
provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sumber
: http://www.republika.co.id