Pasca
pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah, mulai gubernur, bupati dan
walikota, masing-masing beserta wakilnya, suasana politik di tanah air semakin
memanas. Namun hal itu jangan sampai mempengaruhi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya untuk terlibat dan
bersikap tidak netral.
Sebagai abdi negara, ASN
harus tetap netral dan profesional dalam Pilkada Serentak tahun 2018 ini. “Abdi
negara jangan tergoda dengan janji dari Paslon, misalnya kenaikan jabatan,
dengan catatan mau menjadi tim sukses Paslon kepala daerah. Tugas kita kerja,
kerja, dan kerja melayani masyarakat dengan baik,” ujar Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta, Kamis (11/01).
Diingatkan, dalam
melaksanakan tugasnya, ASN jangan terpengaruh terpengaruh dengan suasana
politik yang saat ini terjadi. Dikatakan, pesta demokrasi memang harus sukses
dan diharapkan bisa menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu
mendatangkan kemakmuran rakyat di daerah.
Di sisi lain, pelayanan
kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar
urusan politik. ASN terutama di daerah harus tetap fokus dengan pekerjaan
masing masing sesuai tugas dan fungsinya, dan jangan tergiur ajakan untuk
menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah.
Selain itu ASN jangan
tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya menjadi tim sukses
dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya. “Kalau ada bakal pasangan
calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan.
ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, saat ini
pengisian jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ditentukan oleh
seberapa dekat seseorang dengan pimpinan daerah, tetapi dilakukan dengan open
recruitmentatau open bidding. Dengan cara itu, tidak ada
satu orang pun yang dapat menjamin seorang ASN dapat menempati posisi pejabat
pimpinan tinggi.
Selain itu, promosi jabatan
harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui tahapan yang jelas dan
terukur. Kalau ingin naik jabatan, jangan mencari dengan cara-cara yang tidak
normal.
Demi menjaga netralitas
ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan
Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Salah
satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN tidak boleh berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bagi PNS yang melanggar,
sanksi pun menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya mulai hukuman disiplin tingkat
sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga hukuman disiplin
tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS. (byu/HUMAS MENPANRB)